PDI Perjuangan mengancam akan memperkarakan KPU jika tetap memaksakan
penerapan Sistem Informasi Partai Politik Online (Sipol) dalam
verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2014. Terlebih jika
KPU menjadikan Sipol sebagai alat penentu lolos tidaknya parpol
mengikuti Pemilu 2014.
"Kecuali hanya menjadikan alat bantu untuk
memudahkan (verifikasi administrasi) kita terima," kata politikus PDI
Perjuangan Arif Wibowo dalam jumpa pers di arena Rakernas II PDI
Perjuangan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (13/10).
Arif kembali
menegaskan, penggunaan Sipol tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilu Legislatif. Sipol hanya diatur oleh Peraturan KPU.
"Kalau dipaksakan, kita judicial review Peraturan KPU itu ke MA," ancam Arif.
Anggota
Komisi II DPR itu mengatakan, banyak persoalan teknis yang ditemui
partainya dalam menerapkan Sipol. Misalnya, kata dia, data jumlah
anggota pengurus DPP PDI Perjuangan berubah ketika dimasukkan ke dalam
Sipol meminta data berbasis Excel.
Namun lebih dari persoalan
teknis itu, kata Arif, persoalan yang terpenting adalah KPU telah
mengabaikan kewajibannya dalam verifikasi administrasi. "Harusnya yang
melakukan itu (entry data) kan KPU, tugas kami, hanya memberikan data,"
ujar dia.
Arif mengatakan, jika Sipol tetap dipaksakan, maka
pihaknya akan mempersoalkan soal legalitasnya saja. Tetapi dugaan
keterlibatan asing dalam pendanaan sistem IT itu.
"UU Pemilu
menegaskan tidak boleh ada keterlibatan asing dalam Pemilu. Pemilu harus
mandiri. Semua menggunakan dana APBN," tegasnya.(merdeka.com)
Artikel sebelumnya :
Kumpulan Pantun Konyol Lucu