Korban penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Polres Demak ditolak sejumlah petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Galih Yoga Pratama (18) dipukuli karena dituduh sebagai pembunuh.
"Oleh petugas, kami disuruh datang lagi besok Senin (18/2) untuk melapor, karena hari ini libur," kata Budiyanto, ayah dari Galih Yoga Pratama (18) korban penganiayaan anggota Polres Demak di Semarang, Sabtu (16/2). Demikian dilansir dari Antara.
Saat hendak melapor di Mapolda Jateng, Budiyanto yang beralamat di Pondok Raden Patah Blok H1 Nomor 14 RT 5 RW 3, Kelurahan Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, itu datang bersama Galih dan Sukirman serta beberapa anggota keluarga yang lain.
Saat mendatangi Mapolda Jateng, Budiyanto juga membawa kuitansi rawat jalan atas nama Galih dari Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum Semarang.
Seperti diketahui, Galih dijemput lima polisi dari Polres Demak saat berada di rumah temannya yang bernama Sukirman, Jumat (15/2). Kemudia keduanya langsung disuruh naik ke dalam mobil. Di tengah jalan, Sukirman disuruh turun.
Selama di dalam mobil, Galih mengaku dipukuli berkali-kali oleh anggota polisi yang berinisial T di bagian kepala, wajah serta pinggang. Kemudian, Galih dibawa ke lapangan kosong dalam kondisi telanjang dan tangan diborgol.
"Saat di lapangan, saya sempat diancam akan ditembak jika tidak mengaku melakukan pembunuhan," ujarnya.
Galih dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pemuda di jalan menuju objek wisata Pantai Morosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, pada Selasa (12/2). Namun setelah menunjukkan sejumlah bukti, pada saat kejadian dia berada di Surabaya, Galih akhirnya dibebaskan.
http://www.merdeka.com
Kata Kata Jatuh Cinta