Minggu, 14 Oktober 2012

PDIP ancam gugat KPU ke MA jika paksakan Sipol

PDI Perjuangan mengancam akan memperkarakan KPU jika tetap memaksakan penerapan Sistem Informasi Partai Politik Online (Sipol) dalam verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2014. Terlebih jika KPU menjadikan Sipol sebagai alat penentu lolos tidaknya parpol mengikuti Pemilu 2014.PDIP ancam gugat KPU ke MA jika paksakan Sipol

"Kecuali hanya menjadikan alat bantu untuk memudahkan (verifikasi administrasi) kita terima," kata politikus PDI Perjuangan Arif Wibowo dalam jumpa pers di arena Rakernas II PDI Perjuangan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (13/10).

Arif kembali menegaskan, penggunaan Sipol tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Sipol hanya diatur oleh Peraturan KPU.

"Kalau dipaksakan, kita judicial review Peraturan KPU itu ke MA," ancam Arif.

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, banyak persoalan teknis yang ditemui partainya dalam menerapkan Sipol. Misalnya, kata dia, data jumlah anggota pengurus DPP PDI Perjuangan berubah ketika dimasukkan ke dalam Sipol meminta data berbasis Excel.

Namun lebih dari persoalan teknis itu, kata Arif, persoalan yang terpenting adalah KPU telah mengabaikan kewajibannya dalam verifikasi administrasi. "Harusnya yang melakukan itu (entry data) kan KPU, tugas kami, hanya memberikan data," ujar dia.

Arif mengatakan, jika Sipol tetap dipaksakan, maka pihaknya akan mempersoalkan soal legalitasnya saja. Tetapi dugaan keterlibatan asing dalam pendanaan sistem IT itu.

"UU Pemilu menegaskan tidak boleh ada keterlibatan asing dalam Pemilu. Pemilu harus mandiri. Semua menggunakan dana APBN," tegasnya.(merdeka.com)

Artikel sebelumnya :
Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Mantan Pacar
Manfaat Jambu Biji 
Kumpulan Pantun Konyol Lucu